Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 4 Februari 2025

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan beroperasi pada Selasa, 4 Februari 2025, di Area Parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Polres Bogor.

Dengan adanya Mobil SIM Keliling, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  1. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
  2. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  3. Melakukan verifikasi data identitas oleh petugas.
  4. Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.

Manfaat Layanan Mobil SIM Keliling

Hadirnya layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Polres Bogor.

Dengan sistem yang lebih fleksibel dan cepat, warga dapat menghemat waktu dan tenaga.

Polres Bogor mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis untuk segera memanfaatkan layanan ini guna menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan perpanjangan.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Siapkan dokumen Anda dan kunjungi Mall Cileungsi pada Selasa, 5 Februari 2025, untuk memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan nyaman.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar