RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program SIM Keliling ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, seperti perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Imbauan Polres Serang
Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polres Serang agar tidak ketinggalan pembaruan terkait layanan ini.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas, sehingga pelayanan kepolisian menjadi lebih cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar