RASIOO.id – Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Layanan SIM Keliling akan tersedia pada Sabtu, 8 Februari 2025, bertempat di Puri Delta Kasemen, dengan jam operasional mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.
Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Mengambil formulir dan membayar biaya administrasi.
- Mendapatkan nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan.
- Proses verifikasi data.
- Identifikasi dan pencetakan SIM baru.
- Pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dengan akses yang lebih mudah serta waktu pelayanan yang lebih fleksibel.
Namun, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal layanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar