RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini memberikan kemudahan tanpa harus mendatangi kantor polisi, sehingga lebih cepat dan efisien.
SIM Keliling ini dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 8 Februari 2025
- Lokasi: Puri Delta Kasemen
- Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Ambil formulir dan lakukan pembayaran biaya administrasi.
- Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan ambil SIM baru.
Imbauan untuk Masyarakat:
- Membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
- Datang tepat waktu sesuai jadwal pelayanan.
- Memantau informasi terbaru melalui saluran resmi Polres Serang Kota, mengingat jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang Kota dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Kota Serang.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis.
Simak rasioo.id di Google News