RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, layanan ini akan berlokasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Polres Bogor.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Melakukan verifikasi data identitas oleh petugas.
- Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.
Manfaat Layanan Mobil SIM Keliling
Polres Bogor menekankan bahwa layanan Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan menghindari kepadatan di kantor kepolisian.
Polres Bogor juga mengimbau kepada warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis untuk segera memperpanjang sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi layanan Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar