RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini memungkinkan warga melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan Mobil SIM Keliling kali ini akan berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu.
Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diharapkan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran biaya administrasi di loket serta pengambilan formulir perpanjangan.
- Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
- Proses identifikasi, termasuk entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM baru yang dapat langsung diambil setelah proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Polres Serang berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan SIM.
Namun, warga juga diingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar