Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 11 Februari 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.

Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 11 Februari 2025, di dua lokasi strategis, yakni Taman Krakatau, Kramatwatu, dan di depan Mall Ramayana.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga Kota Serang yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dengan cepat dan efisien.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, warga diharuskan membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan Mobil SIM Keliling.

Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, yakni:

  1. Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
  3. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, kemudian menyerahkannya kepada petugas.
  4. Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
  5. SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Hadirnya layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, nyaman, dan efisien.

Dengan adanya layanan ini, warga Kota Serang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan tanpa harus mengantre di kantor kepolisian.

Warga diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mendatangi lokasi pada waktu yang telah ditentukan agar proses perpanjangan SIM berjalan dengan lancar.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah dalam mengurus perpanjangan SIM mereka secara praktis dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar