Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 11 Februari 2025

RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini dapat menikmati kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Layanan SIM Keliling akan hadir pada Selasa, 11 Februari 2025, di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Dengan adanya layanan ini, warga dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus administrasi penting, sehingga tetap bisa melanjutkan aktivitas harian tanpa terganggu.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, warga diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi atau denda administratif.

Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Pembayaran biaya administrasi.
  2. Pengambilan dan pengisian formulir.
  3. Verifikasi data identitas.
  4. Pengambilan SIM baru.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Layanan SIM Keliling ini diharapkan menjadi solusi efisien bagi warga Kota Bogor.

Prosesnya yang cepat dan sederhana membantu masyarakat tetap produktif tanpa mengganggu rutinitas harian.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling atau menghubungi pihak kepolisian setempat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar