Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 13 Februari 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Dengan lokasi yang strategis, layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta efisiensi dalam proses perpanjangan SIM bagi warga Kota Bogor.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Datang ke lokasi layanan, membayar biaya administrasi, dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir perpanjangan SIM.
  4. Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. SIM baru diterbitkan dan dapat diambil langsung.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses aplikasi Simpel Pol.

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar