RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan aktivitas selama bulan Ramadan, termasuk penutupan total tempat hiburan malam (THM), pembatasan jam operasional restoran dan rumah makan.
Kebijakan ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan, Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kecamatan, kejaksaan, kepolisian, kodim, dan Kesbangpol.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi, menjelaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota yang rencananya segera dikeluarkan.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penutupan tempat hiburan malam mulai hari pertama Ramadhan hingga Idul Fitri.
“Tempat hiburan malam akan ditutup total selama bulan Ramadan. Kami juga melarang penggunaan petasan dan kegiatan sahur on the road yang mengganggu ketertiban,” jelas Hanafi kepada Rasioo.id, Rabu 26 Februari 2025.
Lebih lanjut, Pemkot mewajibkan restoran yang beroperasi di siang hari agar menyesuaikan dengan aturan yang ada untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Restoran yang sifatnya terbuka harus menyesuaikan jam operasional dan memperhatikan siapa saja yang boleh makan di tempat. Kami akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan lancar,” ucapnya.
Penutupan total THM dan pengaturan operasional restoran dan rumah makan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan nyaman bagi semua warga.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama Ramadan, agar bulan suci ini dapat berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan,” ujar dia.
Pemkot Bogor juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, baik tempat hiburan maupun rumah makan yang melanggar akan langsung ditindak tegas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar