561 Botol Miras Ilegal di Kota Bogor Disita Polisi

RASIOO.id – Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor pada Rabu malam, 5 Maret 2025.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 561 botol miras berbagai jenis yang dijual tanpa izin di beberapa warung dan kios.

Razia ini dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hermawan, mengungkapkan bahwa petugas telah mengamankan barang bukti dari empat warung dan kios yang terindikasi menjual miras ilegal.

“Total ada 561 botol miras yang kita amankan. Ini merupakan upaya kita untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” ujar Kompol Dede Hermawan, saat dikonfirmasi Kamis 6 Maret 2025.

Barang bukti yang berhasil disita kini telah diamankan di Mako Polresta Bogor Kota. Adapun para pemilik warung dan kios yang kedapatan menjual miras ilegal diberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual miras ilegal lagi.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh miras ilegal.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras ilegal, yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

“Razia ini kami lakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang sering muncul akibat peredaran miras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum,” tegas Kompol Dede.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda