RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya hampir habis tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025, layanan SIM Keliling berlangsung di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih dalam masa berlaku atau masa tenggang.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan guna memperlancar proses perpanjangan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Adapun prosedur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
- Persiapkan Dokumen – Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi.
- Pembayaran Administrasi – Lakukan pembayaran di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean – Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Pengisian Formulir – Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Identifikasi – Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru – Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Dengan adanya layanan ini, warga Kota Bogor dapat memperpanjang SIM mereka secara lebih cepat dan praktis.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi pada waktu yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar