RASIOO.id – Tipidter Satreskrim Polres Bogor mengungkap perkara tindak pidana perlindungan konsumen atau penipuan Minyak Kita di Kampung Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 10 Maret 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan dari kasus itu, polisi menetapkan satu nama berinisial TRM sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Tindak pidana yang dilakukan tersebut dilakukan oleh tersangka TRM sebagai pengelola tempat produksi Minyak Kita. Ia bertugas mengelola jalannya kegiatan usaha,” kata dia.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengemas minyak curah dengan merek Minyak Kita. Mereka mengemas dengan cara mengisi kemasan 1 liter menjadi 817 mili.
“Pelaku sengaja mengurangi takaran per kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mili hingga 750 mili liter,” kata dia.
Ia memaparkan, pelaku mendapatkan minyak curah sawit dari wilayah Jakarta, Cikarang, hingga Tangerang Banten. Sementara, untuk penjulanan disebar di daerah Jabodetabek hingga Lampung.
“Tersangka sudah berhasil memasarkan barang itu seberat 96 ton dengan keuntungan Rp500 juta per bulan,” kata dia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar