Polisi Akhirnya Menangkap Pelaku Pemerasan Menggunakan Senjata Api di Kota Bogor

RASIOO.id – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial STS yang melakukan aksi pemalakan terhadap sebuah kafe di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pelaku ditangkap setelah mengancam pemilik kafe menggunakan senjata airsoft gun pada Minggu, 9 Maret 2025.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, menjelaskan bahwa aksi pemalakan bermula saat pelaku mendatangi pemilik kafe sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu sambil mengancam akan memecahkan kaca kafe jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Dalam upaya melancarkan aksi pemerasannya, pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun dan menunjukkannya kepada korban,” kata Iptu Eko, Senin, 10 Maret 2025.

Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa airsoft gun, peluru gotri, selongsong, serta rekaman CCTV yang diperoleh dari flashdisk. Selain itu, sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku turut disita sebagai barang bukti,” tambah Iptu Eko.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” tutupnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar