RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Serang selama bulan Ramadhan 1446 H.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di Taman Kramatwatu pada Kamis, 13 Maret 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM tanpa terkendala jarak dan waktu.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru langsung diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Kasat Lantas Polres Serang menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik serta mendukung tertib administrasi bagi pengendara di Kabupaten Serang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan ini dengan mudah dan cepat.
Polres Serang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.
Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM namun belum sempat mengunjungi layanan SIM Keliling kali ini, Satlantas Polres Serang akan terus menyediakan layanan serupa di lokasi-lokasi yang akan diumumkan selanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi pihak Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News