RASIOO.id – Dalam rangka mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini tersedia pada Kamis, 13 Maret 2025, di dua lokasi berbeda dengan jadwal sebagai berikut:
- Alun-Alun Kota Serang
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB - Mall of Serang
Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas melakukan entri data dari formulir yang telah diisi.
- Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru dapat diambil di ruang tunggu setelah seluruh proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Diharapkan masyarakat Kota Serang dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas, terutama selama bulan Ramadhan.
Polresta Serang Kota mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News