Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 13 Maret 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di Pospol Telaga Besari.

Warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologis.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih aktif.

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Pelayanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, yakni:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.
  2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.

Satlantas Kabupaten Tangerang mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan SIM dapat berlangsung dengan cepat dan lancar.

Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat memperbarui SIM mereka dengan mudah dan nyaman, terutama selama bulan Ramadhan, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar