Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Kamis 13 Maret 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di ITC BSD dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Sementara itu, layanan di Bintaro Plaza dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa

Biaya administrasi perpanjangan SIM telah ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan:

  1. Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  4. Petugas melakukan entri data pemohon.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Tangerang Selatan berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut demi menjaga kelengkapan dokumen berkendara mereka.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar