RASIOO.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengendalian Tanah dan Banjir yang digelar di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Rapat ini juga dihadiri Menteri PUPR dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, guna membahas langkah-langkah komprehensif dalam menangani bencana alam di wilayah Jawa Barat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan tiga keputusan utama yang akan segera diimplementasikan untuk mengurangi risiko bencana, khususnya terkait pengelolaan sungai dan sempadannya.
Penertiban Bantaran Sungai dan Revitalisasi Situ
Langkah pertama adalah penertiban badan sungai dan sempadan sungai. Jika terdapat bangunan dengan alas hak yang sah di kawasan tersebut, pemerintah akan melakukan pengadaan tanah dan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tercatat sekitar 120 rumah di bantaran Sungai Bekasi yang akan menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.
“Bagi yang tidak memiliki alas hak, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, agar tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap warga,” ujar Nusron Wahid.
Langkah kedua mencakup penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ yang telah hilang. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 32 Situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang sudah punah akibat alih fungsi lahan.
Pemerintah berkomitmen mengembalikan fungsi Situ untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana banjir.
Revitalisasi Irigasi dan Pembangunan Bendungan
Langkah ketiga dalam program ini adalah revitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan. Proses ini akan melibatkan pengadaan tanah yang harus melalui proses penetapan lokasi (penlok) oleh pemerintah daerah.
Menteri Nusron Wahid menargetkan penlok akan rampung pada April, sementara pengadaan tanah diperkirakan selesai pada Mei. Jika sesuai rencana, pembangunan proyek ini bisa dimulai pada Juni 2025.
“Proses ini mencakup normalisasi sungai, pembangunan tanggul, sempadan sungai, revitalisasi situ, serta irigasi dan bendungan. Dengan langkah ini, diharapkan dampak bencana banjir dapat diminimalisir,” tambahnya.
Gubernur Jabar Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik langkah konkret dalam penanganan banjir di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan bencana banjir kini memasuki fase teknis yang lebih terintegrasi, tidak hanya sebatas tanggap darurat.
“Ini adalah langkah maju dalam upaya rehabilitasi bencana. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, kita bisa lebih fokus menangani persoalan ini secara menyeluruh,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi juga mengumumkan penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang melarang alih fungsi lahan di seluruh wilayah provinsi.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kawasan hutan, perkebunan, sawah, serta danau dan sungai dari eksploitasi yang dapat memperparah dampak banjir.
“Penanganan banjir ini tidak terlepas dari isu ketahanan tanah dan ketahanan pangan. Dengan menjaga fungsi alami sungai, danau, dan rawa, kita bisa mendukung produktivitas pertanian, khususnya beras,” tegasnya.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan penanganan banjir di Jawa Barat dapat dilakukan lebih efektif, sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar