Ribuan Honorer Banten Gelar Aksi di Kementerian PANRB, Tuntut Percepatan SK PPPK

RASIOO.id – Ribuan perwakilan honorer dari Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta.

Mereka menuntut percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi peserta seleksi Gelombang I dan II yang telah dinyatakan lulus, serta penyelesaian seluruh proses administratif sebelum April 2025.

Aksi ini diprakarsai oleh Forum Honorer Provinsi Banten dan melibatkan perwakilan dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pandeglang. Koordinator UPTD Honorer Kabupaten Pandeglang, Jayang Suwarna, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah penerbitan SK PPPK bagi peserta lulus seleksi Gelombang I pada April 2025 serta penyelesaian proses administratif bagi honorer yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini.

“Kami telah memenuhi seluruh tahapan seleksi sesuai regulasi. Sekarang saatnya pemerintah, khususnya Kementerian PANRB, memenuhi komitmen dengan menerbitkan SK tanpa penundaan,” ujar Jayang saat diwawancarai wartawan.

Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat, turut mendukung pernyataan tersebut. Menurutnya, perjuangan para honorer berlandaskan aturan yang berlaku dan merupakan aspirasi kolektif.

“Perjuangan kami berlandaskan aturan yang berlaku. Apa yang disampaikan Koordinator Jayang adalah suara kolektif honorer yang menuntut keadilan,” ujarnya.

“Kami bukan hanya menuntut hak, tetapi juga pengakuan atas dedikasi yang telah diberikan kepada negara,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Argumentasi Tuntutan

Para honorer memperkuat tuntutan mereka melalui tiga aspek utama:

  1. Dasar Hukum
    • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 14 Ayat 1, yang mengakui PPPK sebagai bagian dari ASN.
    • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur skema pengangkatan dan hak-hak pekerja.
  2. Dasar Kepentingan
    • Kepastian kerja dan jaminan sosial bagi honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.
    • Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelatihan dan pengembangan karir sebagai PPPK.
  3. Dasar Keadilan
    • Penghapusan diskriminasi antara honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    • Pengakuan kontribusi honorer dalam layanan publik selama ini.

 

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional forum honorer se-Indonesia yang menuntut transparansi dan percepatan alih status ke PPPK.

Para peserta aksi berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka sebelum tenggat waktu April 2025 guna memastikan kejelasan status dan hak mereka sebagai tenaga pendidik dan tenaga teknis yang telah lama mengabdi.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar