RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor kepolisian serta memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus menghadapi kepadatan di Satpas.
Pada Selasa, 25 Maret 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan beroperasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.
Tahapan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling akan melalui beberapa tahapan, di antaranya:
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Melakukan verifikasi data identitas oleh petugas.
- Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.
Polres Bogor menegaskan bahwa layanan ini merupakan upaya untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM dengan mudah.
Selain itu, warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis diimbau untuk segera melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Siapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi layanan Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News