Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Selasa 25 Maret 2025

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Salah satu jadwal layanan Mobil SIM Keliling akan berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, bertempat di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu.

Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling, diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  2. SIM lama yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat keterangan psikologi

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengambilan formulir perpanjangan.
  3. Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  4. Proses identifikasi, seperti entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  5. SIM baru akan dicetak dan bisa langsung diambil setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polres Serang berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan serta efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan SIM, terutama di bulan Ramadhan yang penuh dengan aktivitas ibadah.

Namun, masyarakat diingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Satuan Lalu Lintas.

Oleh karena itu, warga diimbau untuk selalu memantau informasi terkini yang diumumkan oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengalami antrean panjang di kantor Satpas Polres Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar