RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini akan beroperasi di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Kamis, 27 Maret 2025, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Biaya Administrasi Perpanjangan
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Akses Informasi Jadwal Mobil SIM Keliling
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling secara lengkap, masyarakat dapat mengakses aplikasi Simpel Pol yang menyediakan informasi terkini terkait layanan tersebut.
Komitmen Polresta Bogor Kota dalam Pelayanan Publik
Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi lalu lintas.
Dengan adanya Mobil SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus dokumen penting dengan lebih cepat dan efisien selama bulan Ramadhan.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, serta tetap mematuhi peraturan yang berlaku demi kelancaran proses administrasi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar