RASIOO.id – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi pada Kamis, 27 Maret 2025, di dua lokasi berbeda dengan jadwal sebagai berikut:
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling:
- Alun-Alun Kota Serang
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB - Mall of Serang
Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas melakukan entri data dari formulir yang telah diisi.
- Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru dapat diambil di ruang tunggu setelah seluruh proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News