Pemkab dan Polres Bogor Musnahkan 14.400 Botol Miras Berbagai Merek Jelang Lebaran

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Polres Bogor melakukan pemusnahan 14.442 minuman keras (Miras) jelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Pemusnahan itu dilakukan di Stadion Pakansari pada Jumat 28 Maret 2025 berbarengan dengan pemberangkatan ribuan pemudik gratis.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan miras tersebut merupakan barang bukti yang disita selama bulan puasa 2025.

“Intinya (miras dimusnahkan) bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di bidang konvensional seperti tawuran, begal dan hal-hal lainnya yang mungkin disebabkan oleh miras,” kata dia.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Segel Teras Motine, Cafe Kaboeka dan Pangrango Cafe Efek Jual Miras di Bulan Ramadhan

Para pelanggar atau penjual miras tanpa izin dan buka selama ramadan itu, langsung diberikan tindakan oleh Polres Bogor.

“Sanksinya tipiring, karena itu tipiring jadi langsung diajukan ke kejaksaan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, razia dan miras itu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan.

“Tentunya ini adalah bulan suci Ramadhan dan kita menyambut hari raya Idul Fitri, sekaligus saya menghaturkan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah,” tutup dia.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar