Dipimpin Dedie Rachim, Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Razia

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memusnahkan sebanyak 1.792 botol minuman keras (miras) menggunakan alat berat di halaman Balai Kota Bogor pada Minggu, 30 Maret 2025.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa ribuan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak dan untuk menghindari potensi fitnah.

“Hari ini hasil sitaan kita musnahkan supaya jangan jatuh ke tangan yang tidak berhak. Kalau kita simpan dan proses administrasi lebih lanjut, saya pikir mengandung risiko. Jadi, kita putuskan untuk musnahkan hari ini juga agar tidak menjadi polemik,” ungkap Dedie pada Minggu, 30 Maret 2025.

Menurut Dedie, meskipun sudah diamankan sebanyak 1.793 botol miras, masih terdapat beberapa minuman yang beredar di masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia dan tindakan tegas agar masyarakat menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bogor.

Selain pemusnahan miras, Pemkot Bogor juga telah melakukan penyegelan terhadap tujuh tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama Ramadhan.

Tidak hanya itu, sebanyak 23 bangunan tak berizin juga dibongkar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan ketertiban di Kota Bogor.

“Bayangkan, ada banyak bangunan yang beroperasi secara ilegal, termasuk yang paling krusial di Jalan Pancasan, Cibalagung. Tempat tersebut menjadi pusat berkumpulnya preman dan warga yang meresahkan. Oleh karena itu, kami telah melakukan penindakan tegas,” tambah Dedie.

Pemkot Bogor menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar