RASIOO.id – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling setelah libur Lebaran 2025.
Program layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Senin, 7 April 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, dan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Polres Bogor berharap, melalui layanan ini, efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan administrasi lalu lintas masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan psikologi
Surat keterangan sehat dari dokter
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
Persiapkan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Loket Pembayaran: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan SIM.
Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas layanan.
Proses Entri Data: Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
Identifikasi: Pemohon melakukan sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan nama pemohon dipanggil untuk mengambil SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan, guna memperlancar proses perpanjangan.
Dengan hadirnya kembali layanan SIM Keliling ini, warga di wilayah selatan Kabupaten Bogor kini memiliki akses yang lebih dekat dan mudah untuk mengurus perpanjangan SIM.
Program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi lalu lintas serta meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar