RASIOO.id – Seorang pemuda berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menganiaya mantan kekasihnya dan pasangan baru sang mantan menggunakan senjata tajam. Aksi brutal ini diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena hubungan asmaranya kandas.
Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025 sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Saat itu, korban SN (22) dan GP (27) tengah berboncengan sepeda motor ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang membawa celurit.
Tanpa banyak bicara, MA langsung menyerang keduanya. Akibatnya, SN mengalami luka di jari tangan, sementara GP menderita luka sobek di bagian dada kanan. Warga yang melihat kejadian segera membawa keduanya ke RS dr. Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Neglasari AKP Imran Mas’adi bersama Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi langsung menindaklanjuti laporan yang masuk keesokan paginya dengan mendatangi rumah korban usai perawatan.
“Korban SN mengenali pelaku sebagai mantan kekasihnya, MA,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Jumat 11 April 2025.
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Oknum Anggota DPRD Pandeglang dari PKS Diduga Aniaya Mantan Kekasih
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap MA di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut celurit sebagai senjata yang digunakannya.
“Barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater korban yang dipakai saat kejadian turut diamankan untuk keperluan penyidikan,” lanjut Prapto.
MA kini ditahan di Polsek Neglasari dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Simak rasioo.id di Google News