RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini diadakan untuk mengurangi antrean di kantor kepolisian serta memberikan alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Selasa, 15 April 2025, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Tes Psikologi SIM
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
Pengisian formulir perpanjangan SIM
Verifikasi data oleh petugas
Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang
Polres Bogor menegaskan bahwa layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat agar tidak perlu mengantre di kantor Satpas.
Selain efisien, warga juga dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses perpanjangan SIM.
Imbauan dari Polres Bogor
Polres Bogor juga mengimbau warga untuk tidak menunda perpanjangan SIM.
SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat baru, lengkap dengan proses dan tes sebagaimana pembuatan SIM awal.
Siapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi sesuai jadwal. Gunakan layanan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara cepat, mudah, dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News