RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian, sehingga lebih praktis dan efisien.
Pada Selasa, 15 April 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi, yakni:
Plaza Shinta Mall Karawaci
Pasar Modern Graha Raya Pinang
Layanan ini akan dimulai sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Polresta Metro Tangerang Kota menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa kendala.
Tahapan Perpanjangan SIM:
Pemeriksaan kesehatan
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM
Penyerahan formulir dan pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi: sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi yang berlaku untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Solusi Praktis Bagi Warga Tangerang
Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling menjadi solusi cepat, nyaman, dan efisien bagi warga Kota Tangerang dalam mengurus perpanjangan SIM.
Selain mengurangi waktu tunggu dan antrean, layanan ini juga membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Satpas.
Polresta Metro Tangerang Kota mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, serta memastikan seluruh dokumen telah disiapkan sesuai ketentuan.
Dengan layanan ini, diharapkan proses administrasi kendaraan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat luas tanpa mengganggu aktivitas harian mereka.
Simak rasioo.id di Google News