RASIOO.id – Dalam upaya mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi warga untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Salah satu jadwal layanan terdekat akan berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan mobil keliling ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Tahapan Proses Perpanjangan
Pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan psikolog.
Pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir.
Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir.
Proses identifikasi: entri data, sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan langsung bisa diambil di lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polres Serang berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam pelayanan publik, terutama dalam mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM.
Namun, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini karena jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.
Dengan adanya Mobil SIM Keliling ini, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih praktis dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM, tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News