RASIOO.id – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang cepat, nyaman, dan efisien, Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan Mobil SIM Keliling akan beroperasi pada Selasa, 15 April 2025, di dua lokasi strategis, yakni Taman Krakatau, Kramatwatu, dan depan Mall Ramayana, Kota Serang. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Melalui layanan ini, warga Kota Serang dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk kelancaran proses perpanjangan, warga diimbau untuk membawa dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan guna mempercepat proses perpanjangan.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, di antaranya:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM
Identifikasi biometrik: sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Pencetakan dan pengambilan SIM yang telah diperpanjang
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dengan memanfaatkan Mobil SIM Keliling, warga dapat menghindari antrean panjang di kantor kepolisian dan tetap menjaga kepatuhan administrasi berkendara.
Simak rasioo.id di Google News