Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 15 April 2025

RASIOO.id – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang cepat, nyaman, dan efisien, Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor kepolisian.

Layanan Mobil SIM Keliling akan beroperasi pada Selasa, 15 April 2025, di dua lokasi strategis, yakni Taman Krakatau, Kramatwatu, dan depan Mall Ramayana, Kota Serang. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Melalui layanan ini, warga Kota Serang dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk kelancaran proses perpanjangan, warga diimbau untuk membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan guna mempercepat proses perpanjangan.

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM

  4. Identifikasi biometrik: sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

  5. Pencetakan dan pengambilan SIM yang telah diperpanjang

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dengan memanfaatkan Mobil SIM Keliling, warga dapat menghindari antrean panjang di kantor kepolisian dan tetap menjaga kepatuhan administrasi berkendara.

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar