Keji… Pembunuh Wanita di Rumpin Kabupaten Bogor Ternyata Keponakannya Sendiri

RASIOO.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil menangkap MZ, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suwanti (45), warga Kampung Cikandang Setu RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 sore sekitar pukul 15.30 WIB saat pelaku hendak melaksanakan salat Asar di sebuah masjid di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, dalam keterangannya pada Kamis, 1 Mei 2025 menyampaikan bahwa MZ merupakan keponakan korban yang telah tinggal di rumah Suwanti selama dua bulan terakhir.

Diduga kuat motif pembunuhan dipicu oleh persoalan pribadi dan dendam lama yang berakar dari kasus kendaraan bermotor (ranmor).

“Tersangka atas nama MZ berhasil kami tangkap saat hendak menuju rumah temannya. Ia sempat tinggal di rumah korban sejak dua bulan sebelum bulan puasa,” ujar AKP Suyoko.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menghabisi korban dengan menggunakan linggis.

Ia memukul bagian kepala korban sebanyak tujuh kali dan satu kali di bagian jidat dan enam kali di bagian belakang kepala. Aksi keji tersebut dilakukan setelah terjadi percekcokan antara keduanya.

“Pelaku mengaku menyimpan dendam yang dipendam selama beberapa hari hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” tambahnya.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan dalam aksi pembunuhan serta satu unit sepeda motor Honda BeAT milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Saat ini, MZ telah diamankan di Mapolsek Rumpin dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar