RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini akan dilaksanakan di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, pada Rabu, 7 Mei 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling ini dirancang untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini diharapkan mampu mengatasi kendala jarak dan waktu yang selama ini menjadi hambatan utama bagi warga.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat
Hasil Tes Psikologi SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM :
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Bogor untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam layanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar