RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini dijadwalkan hadir pada Rabu, 7 Mei 2025 di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau warga Tangerang Selatan.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling:
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat diimbau untuk datang sesuai waktu operasional serta telah melengkapi seluruh persyaratan agar proses berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Alur Proses Perpanjangan SIM
Pemohon melengkapi surat sehat dan tes psikologi.
Dilakukan di lokasi, dilanjutkan dengan pengambilan formulir.
Pengisian formulir dan perekaman data oleh petugas.
Meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News