RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, berlokasi di Pospol Telaga Bestari, dan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan akses dan kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.
Layanan ini juga dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM
Polres Metro Tangerang mengingatkan bahwa perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun dokumen yang harus disiapkan masyarakat sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi SIM
Alur Proses Perpanjangan SIM Keliling:
Pemohon wajib membawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran administrasi serta mengambil dan mengisi formulir perpanjangan.
Pemohon mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir, dan menjalani proses identifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Setelah semua proses selesai, SIM baru langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Komitmen Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang strategis seperti Pospol Telaga Bestari, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Hal ini sejalan dengan visi Polres Metro Tangerang dalam mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi warga.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau mengikuti pembaruan resmi melalui kanal komunikasi Polres Metro Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News