Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Rabu 7 Mei 2025

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan ini akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, dan tersedia di dua lokasi sekaligus.

Lokasi pertama berada di depan Mall Ramayana, sedangkan lokasi kedua tersedia di Puri Delta Kasemen. Kedua layanan akan dibuka secara serentak mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.

Berikut alur pelayanan SIM Keliling:

  1. Persiapan Dokumen

    • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

    • SIM lama yang masih aktif

    • Surat Keterangan Sehat dari dokter

    • Surat Keterangan Psikologi

  2. Proses Administrasi

    • Pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia

    • Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas

  3. Proses Identifikasi

    • Pengambilan sidik jari

    • Foto dan tanda tangan digital

  4. Pencetakan SIM

    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses berjalan lancar dan tidak terjadi antrean panjang.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi yang tersedia.

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar