RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, dan tersedia di dua lokasi sekaligus.
Lokasi pertama berada di depan Mall Ramayana, sedangkan lokasi kedua tersedia di Puri Delta Kasemen. Kedua layanan akan dibuka secara serentak mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
Berikut alur pelayanan SIM Keliling:
Persiapan Dokumen
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Surat Keterangan Psikologi
Proses Administrasi
Pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari
Foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses berjalan lancar dan tidak terjadi antrean panjang.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News