RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan program SIM Keliling yang akan diselenggarakan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Layanan ini akan berlokasi di Modern Cikande dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, layanan SIM Keliling diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas serta memberikan solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan perpanjangan SIM.
Tahapan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk mengikuti beberapa tahapan, yakni:
Persiapan Dokumen
Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter
Menyertakan Surat Keterangan Psikologi
Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon
Dokumen yang Harus Dibawa:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Surat Keterangan Psikologi
Dengan terselenggaranya layanan ini, Polres Serang menegaskan komitmennya untuk memberikan akses pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar