RASIOO.id – Sebuah proyek real estate alias perumahan elit yakni, Perumahan Anugrah PT Synthesis Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, menyusul temuan bahwa proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Y. Tri Tugastyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan memanggil pihak pengembang untuk dimintai keterangan.
“Ketika mereka masih dalam proses perizinan namun sudah melakukan pembangunan, maka kami hentikan sementara dan memasang garis PPNS Line,” ujar Tri saat mendampingi Bupati Bogor dalam kunjungan kerja di wilayah Parungpanjang.
Tri menegaskan bahwa pembangunan kantor pemasaran dan unit perumahan dalam proyek tersebut akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan terkait ketertiban administrasi pembangunan di Kabupaten Bogor.
“Jangan dulu melakukan kegiatan pembangunan sebelum melengkapi perizinan. Makanya kita arahkan ke proses tipiring,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam proses persidangan, hakim nantinya akan memutuskan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran yang dilakukan. Biasanya, setelah putusan, pihak pengembang diberi kesempatan untuk melanjutkan proses perizinan.
“Secara normatif, tenggang waktu pengurusan izin bisa menyesuaikan dengan pihak pengembang. Namun secara prinsip, pembangunan tidak boleh dilakukan tanpa izin,” pungkas Tri.
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran perizinan pembangunan guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News











![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)



Komentar