RASIOO.id – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibawa, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan real estate yakni, Perumahan Anugrah di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Proyek tersebut disegel karena belum mengantongi perizinan lengkap.
Egi menegaskan bahwa penindakan terhadap proyek yang bermasalah secara legal harus dilakukan tanpa ragu.
Ia juga mendorong Pemerintah Kecamatan Parungpanjang untuk bersikap tegas demi mencegah potensi dampak lingkungan seperti banjir dan longsor akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan.
“Secara langsung tidak, tapi saya memerintahkan pemerintah kecamatan bersikap tegas karena tanpa ada ketegasan dari pemcam nanti khawatir muncul lagi bencana, persoalan lingkungan banjir, longsor,” ujar Egi kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa sebelum proyek pembangunan berjalan, seluruh dokumen perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Bereskan dulu perizinannya. Saya apresiasi penyegelan itu, memang harus seperti itu. Jadi jangan jalan terus kalau perencanaannya gak beres, gimana?” tambahnya.
Melihat pesatnya perkembangan properti di wilayah Parungpanjang, Egi menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bogor telah mengusulkan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek-proyek perumahan di kawasan tersebut.
“Prospek properti bagus, maka dari itu saya dari Komisi I mengusulkan untuk jalan bareng ke lokasi secara komprehensif. Aspek pertama yang bakal ditinjau adalah perizinan,” pungkasnya.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan setiap pembangunan di Kabupaten Bogor berjalan sesuai dengan regulasi serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News