RASIOO.id – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibawa, menegaskan bahwa proyek real estate di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, belum dapat melanjutkan pembangunan sebelum seluruh perizinan diselesaikan.
Hal itu disampaikan Egi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 16 Mei 2025. Menurutnya, Komisi I telah menggelar rapat pembahasan mengenai perizinan proyek perumahan Anugerah Kreasi yang saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“PBG milik perumahan Anugrah di Cikuda sudah dibahas oleh Komisi I. Meskipun sudah menjalani proses persidangan, pengembang tetap wajib melengkapi perizinannya terlebih dahulu,” ujar Egi.
Baca Juga: Satpol PP Segel Proyek Real Estate di Parungpanjang Bogor karena Belum Kantongi PBG
Ia juga menegaskan bahwa persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijalani oleh pihak pengembang merupakan bagian dari sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Sidang tersebut adalah bentuk sanksi atas kesalahan mereka. Tapi itu bukan berarti mereka bisa langsung melanjutkan pembangunan. Harus menuntaskan seluruh proses perizinan terlebih dahulu,” tegasnya.
Egi menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi agar pembangunan tidak berjalan tanpa izin yang lengkap. “Meskipun sudah sidang, kalau belum melengkapi izin, mereka tetap tidak boleh melanjutkan. Semua harus sesuai prosedur,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar