RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang melakukan pemeriksaan dokumen perizinan proyek real estate yang berlokasi di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 22 April 2025.
Pemeriksaan dilakukan menyusul aktivitas pembangunan rumah contoh dan kantor pemasaran (marketing office) yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami datang untuk mengonfirmasi aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung, terutama terkait pemerataan lahan. Pihak pengembang sudah menunjukkan site plan, namun belum menyerahkan dokumen perizinan lengkap. Mereka berjanji akan segera menyusulkannya,” ujar Karnadi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Divisi Humas PT Sintesis, Irwansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses mengurus kelengkapan perizinan, termasuk PBG. Ia mengakui terdapat kendala birokrasi dalam proses tersebut.
“Proses pra-site plan sempat terkendala oleh birokrasi dari tingkat desa hingga kabupaten. Apalagi bertepatan dengan momen Pilkada serentak di Jawa Barat. Namun saat ini persoalan di tingkat desa sudah selesai,” jelas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menyebut pihak pengembang juga tengah menyesuaikan proyeknya dengan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan penyediaan fasilitas penampungan air dan ruang hijau dalam setiap pembangunan permukiman padat.
“Sebagai respons terhadap aturan baru dari Gubernur Jawa Barat, kami telah menyesuaikan site plan dengan menyediakan kolam retensi dan area penghijauan di lingkungan perumahan untuk mengantisipasi potensi banjir yang sering terjadi di wilayah Parungpanjang,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar