Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 14 Mei 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Modern Cikande, dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Dengan lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, program SIM Keliling ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Satpas serta menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.

Tahapan Perpanjangan SIM:

  1. Persiapan Dokumen

    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter

    • Menyertakan Surat Keterangan Psikologi

  2. Proses Administrasi

    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia

    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas

  3. Proses Identifikasi

    • Pengambilan sidik jari

    • Pengambilan foto dan tanda tangan digital

  4. Pencetakan SIM

    • SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

  • Surat Keterangan Psikologi

Polres Serang menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam meningkatkan akses dan efisiensi layanan publik, khususnya di bidang lalu lintas dan pelayanan SIM.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar