RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Polres Bogor terus berinovasi dengan menghadirkan layanan SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, mulai Senin hingga Minggu.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 15 Mei 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Program ini menjadi solusi praktis dan efisien bagi warga Ciampea dan sekitarnya dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Biaya administrasi yang dikenakan adalah sebesar:
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Tahapan Perpanjangan SIM:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir pendaftaran.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan proses entri data, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus untuk mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor secara langsung atau mengikuti pembaruan melalui kanal resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar