Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Kamis 15 Mei 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Program ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling kali ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Taman Kramatwatu. Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Serang menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.

“Dengan layanan SIM Keliling, kami berharap masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan SIM secara lebih mudah dan efisien, tanpa terkendala jarak dan waktu,” ujarnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.

  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.

  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.

  4. Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.

  5. Melakukan proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. SIM baru akan langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Polres Serang mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini agar membawa seluruh dokumen persyaratan guna memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, cepat, dan tertib.

Bagi warga yang belum sempat mengikuti layanan SIM Keliling pada kesempatan ini, Satlantas Polres Serang akan terus mengadakan layanan serupa di berbagai lokasi lain yang akan diumumkan secara berkala.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi langsung pihak Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar