Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 15 Mei 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini akan tersedia pada Kamis, 15 Mei 2025, di dua lokasi dengan jadwal sebagai berikut:

  • Alun-Alun Kota Serang
    Waktu layanan: 08.00 – 13.00 WIB

  • Mall of Serang
    Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
    Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM meliputi:

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.

  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.

  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan.

  4. Petugas melakukan entri data berdasarkan formulir.

  5. Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. SIM baru dapat diambil di ruang tunggu setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Masyarakat diimbau untuk membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar