RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan tersedia pada Kamis, 15 Mei 2025, di dua lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
Alun-Alun Kota Serang
Waktu layanan: 08.00 – 13.00 WIBMall of Serang
Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM meliputi:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan.
Petugas melakukan entri data berdasarkan formulir.
Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru dapat diambil di ruang tunggu setelah proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Masyarakat diimbau untuk membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar