Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 15 Mei 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara cepat dan efisien.

Layanan ini akan beroperasi pada Kamis, 15 Mei 2025, dan berlokasi di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Mobil SIM Keliling merupakan inovasi pelayanan publik dari Polresta Bogor Kota yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi warga tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan pemilihan lokasi strategis di pusat perbelanjaan, layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kenyamanan dalam proses administrasi lalu lintas.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.

  • Fotokopi e-KTP.

  • SIM lama yang masih berlaku dan akan diperpanjang.

Biaya Administrasi:

  • Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.

  • Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Alur Layanan Mobil SIM Keliling:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.

  2. Mendatangi lokasi layanan dan melakukan pembayaran di loket yang tersedia.

  3. Mengambil formulir dan nomor antrean.

  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.

  5. Proses entri data oleh petugas, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar