RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan publik, Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2025, bertempat di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM), sehingga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu menempuh perjalanan jauh.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan yang harus dibawa:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Administrasi
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Adapun proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini mencakup beberapa tahapan, yaitu:
Melengkapi dokumen persyaratan
Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Proses identifikasi: pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Menunggu nama dipanggil untuk pengambilan SIM baru
Komitmen Polres Bogor
Polres Bogor menyatakan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hadirnya layanan SIM Keliling ini menjadi wujud nyata pelayanan yang mendekatkan diri kepada masyarakat, sekaligus mempermudah akses administrasi tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan atau menghubungi Polres Bogor.
Pastikan SIM Anda tetap aktif dan hindari kendala hukum yang bisa timbul akibat masa berlaku SIM yang habis. Manfaatkan layanan ini sebaik mungkin!
Simak rasioo.id di Google News











Komentar