RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Minggu, 17 Mei 2025, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas serta membantu masyarakat menghindari risiko denda atau keharusan membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Alur Layanan SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling mencakup beberapa tahapan, yaitu:
Melengkapi dokumen persyaratan.
Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem.
Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Menunggu hingga SIM yang diperpanjang selesai dicetak dan diserahkan.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal. Warga juga diingatkan agar memastikan masa berlaku SIM tetap aktif demi menghindari kendala hukum saat berkendara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar