RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
Hasil Tes Psikologi SIM
Biaya Administrasi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Bogor mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk membawa seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap dan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar